Quantcast
Channel: Wisata Buku Islam
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663

Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar

$
0
0

Wisata Buku Islam
Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar

Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah - Pustaka Al KautsarNama Buku : Buku Pintar Memutuskan Perkara

Ukuran/Hal : 16 x 24.5 cm / 571  halaman

Berat: 1000 gram

Penulis: Ibnu Qayyim Al Jauziyah

Penerbit: Pustaka Al Kautsar

Harga : Rp  107.000 ,- –> Rp  97.000

Anda Hemat: Rp 10.000,-

Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik
Pesan via SMS: 0857 2510 6570

Sinopsis Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah seorang ulama jenius yang berwawasan global. Beliau seorang pemikir Islam, ahli sejarah dan fikih yang handal, memiliki analisa yang orisinil serta ijtihad dan fatwa yang brilian. Beliau salah seorang ulama salaf yang bisa diterima oleh banyak kalangan. Karena itu, karya-karyanya terus dicari oleh para penuntut ilmu.

Buku ”Buku Pintar Memutuskan Perkara” ini adalah salah satu karya monumental beliau yang menjadi referensi dari masa ke masa. Terutama bagi ulama, pemimpin, wakil rakyat, penuntut ilmu serta seorang muslim yang ingin memperdalam Islamnya. Seperti judul asli buku ini, ”At-Thuruqul Hukmiyah fi As-Siyasati Asy-Syar’iyah, dalam buku ini dipaparkan beragam metode memutuskan perkara atau kebijakan yang terjadi pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in dan para khalifah, baik perkara yang terkait dengan pribadi, keluarga, peradilan, sampai negara. Tak pelak, buku ini layak dimiliki untuk melengkapi buku-buku referensi Islam Anda.]

Daftar Isi Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar

DAFTAR ISI

DUSTUR ILAHI   V
PENGANTAR PENERBIT   VII
MUKADIMAH   1
Fikih Itu Ada Dua Macam: Yaitu Fikih yang Berkaitan dengan Kejadian-kejadian yang Sifatnya Umum, dan Fikih yang Terkait dengan Keadaan Manusia   11
Syari’at dan Politik   11
Politik Itu ada Dua Macam: Politik Zhalim dan Politik Adil   12
Nabi Sulaiman Menjalankan Kekuasaannya atas Dasar Firasat   12
Saksi Nabi Yusuf q dan Terkoyaknya Baju yang Dikenakannya   14
Qarinah Lahiriyah Dipandang Lebih Kuat daripada Bukti dan Pengakuan   16
Ciri-ciri Luqathah (Barang Temuan) Menjadi Bukti   21
Hukum Laqith (Anak Temuan) yang Diklaim Kepemilikannya oleh Dua Pihak yang Bersengketa   22
Rasulullah Memutuskan atas Dasar Jejak   22
Dua Anak Afra’ Mengklaim Membunuh Abu Jahal   24
Menjalankan Kekuasaan dengan Politik yang Sesuai Syari’at Berarti Keteguhan   27
Spirit yang Dikandung Syara’   27
Politik yang Adil Selaras dengan Spirit Syari’at   29
Cara Sahabat dalam Menetapkan Beberapa Masalah Hukum   32
Abu Bakar a Memerintah Pembakaran Homoseksual   32
Putusan Hukum dan Politik Umar bin Al-Khathab a   33
Syari’at Kulliyah dan Syari’at Juz’iyyah   36
Utsman a Menetapkan Al-Qur’an dengan Bacaan Standard   38
Ali a Membakar Orang-orang Zindiq dan Rafidhah   38
Menerapkan ‘Uruf  dan Adat   39
Sahnya Jual Beli Mu’athah   42
Hakim dan Penguasa Cerdik memutuskan dengan Menggunakan Firasat dan Amarat   48
Kecerdasan Ka’ab bin Sur   48
Firasat Syuraih   49
Memanggil Orang dengan Sebutan “Hai Pengkhianat”   51
Umar bin Al-Khathab, Imam Para Ahli Firasat   56
Turunnya Al-Qur’an Sesuai dengan Firasat Umar bin Al-Khathab   60
Manusia yang Paling Baik Firasatnya Itu Ada Tiga Orang   60
Firasat Utsman a   61
Firasat Ibnu Umar   62
Firasat Iyas bin Mu’awiyah   63
Konsentrasi Untuk Memahami Realitas dan Menjadikan Sebagai Alat Bukti   70
Macam-macam Firasat dalam Sunnah   71
Manusia Melakukan Tipu-Daya dengan Melakukan Perbuatan Mubah agar Terlepas dari Kezhaliman   71
Sindiran   72
Ucapan Abdurrahman bin Abu Laila Sang Ahli Fikih   74
Firasat yang Benar   75
Firasat Mughirah bin Syu’bah   75
Sampai-sampai Uang Senilai Biji Sawi Tak Luput dari Hitungan   77
Firasat Amru bin Al-Ash saat Mengepung Gaza   78
Firasat Al-Hasan bin Ali saat Menerima Kedatangan Ibnu Muljim   79
Firasat Al-Husain   80
Firasat Al-Abbas   80
Jika Raja Romawi Melihat Tuan, Dia Tidak Akan Menganggapku Hebat   81
Tanda Kecerdasan   82
Kecerdasan Khalifah Al-Mashur   82
Keajaiban Khalifah Al-Mu’tadhdid Billah   84
Firasat-firasat yang Baik   87
Keajaiban Firasat Ibnu Thulun   91
Menyelesaikan Permasalahan dengan Menggunakan Firasat dan Amarat   95
Orang yang Lemah Syahwat dan Cara Memutuskan Kasus Pengaduan Lemah Syahwat   100
Membedakan di Antara Dua Tertuduh   101
Keputusan Hukum yang Ditetapkan Ali a   102
Ikhtilaf dalam Menetapkan Hukuman Rajam bagi Pelaku yang Mengakui Perbuatannya   118
Orang-orang yang Dirajam di Zaman Rasulullah a   119
Hukuman Penjara karena Hutang   125
Kesaksian dan Sumpah dalam Pengadilan   133
Mereka yang Menolak Mengadili dengan Mempertimbangkan Kesaksian Satu Saksi Laki-laki Disertai Sumpahnya   144
Mengambil Keputusan Hukum dengan Dasar Kesaksian Satu Orang yang Dikenal Kejujurannya   149
Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Hadits Khuzaimah bin Tsabit   151
Nabi Menerima Kesaksian Seorang Badui yang Mengaku Melihat Hilal   152
Kesaksian Satu Orang Perempuan Terkait Masalah Susuan   154
Kesaksian Perempuan Bisa Dijadikan Landasan dalam Peradilan   155
Contoh Kasus Kesaksian Perempuan   158
Diterimanya kesaksian Satu Orang Lelaki Tanpa Sumpah dalam Kondisi Diperlukan   164
Menetapkan Putusan Pengadilan atas Dasar Nukul dan Menolak Bersumpah   165
Pendapat Ulama Madinah tentang Masalah Dakwaan   170
Pendapat Malik tentang Tebusan Sumpah   173
Mempraktekkan Uruf (Adat, Tradisi)   175
Hukuman Pukulan dan Penjara serta Orang yang Berhak Menerimanya   177
Dakwaan Itu Ada Dua Macam   178
Penuduh Wajib Menyampaikan Bukti, Tertuduh yang Mengingkari Tuduhan Wajib Menyampaikan Sumpah   180
Mempertimbangkan ‘Alamat Sebagai Alat untuk Menetapkan Hukum Suatu Kasus, serta Landasan Hukumnya dari Al-Qur’an dan Sunnah   186
Macam-macam Syara’   190
Dakwaan Tuhmah (Tuduhan)   191
Keadaan Terdakwa   192
Terdakwa Barii’ (yang Bebas, Tak Bermasalah)   192
Hukuman Penjara Lantaran Adanya Tuduhan   195
Terdakwa Dikenal Sebagai Orang Fajir   196
Keberanian Sebagian Penguasa untuk Menetapkan Syara’, dan Anggapan Mereka bahwa Syara’ Memiliki Kekurangan   196
Terdakwa yang Boleh Mendapatkan Hukuman Pukulan   197
Siapakah yang Boleh Mengeksekusi Hukuman   198
Hukuman Bagi yang Mengetahui Kebenaran tetapi Mengingkarinya   199
Maksiat Itu Ada Tiga Macam   201
Langkah-langkah yang Ditempuh Hakim dalam Menjalankan Kekuasaannya   205
Pertama: Al-Yad Al-Mujarradah   206
Kedua: Al-Inkar Al-Mujarrad   207
Pengecualian   209
Masalah-masalah yang Memerlukan Sumpah   212
Faidah Sumpah   213
Ketiga: Al-Hukmu bil Al-Yad Disertai dengan Sumpahnya   214
Keempat dan Kelima: Mengadili dengan Dasar Nukul Saja, satau Dengan Nukul Ditambah dengan Radd Al-Yamin   218
Kewajiban Mengucapkan Sumpah Dikebalikan kepada Penuduh  232
Radd Al-Yamin (Mengembalikan Kewajiban Bersumpah kepada Penuduh)   235
Keenam: Mengadili atas Dasar Kesaksian Satu Orang tanpa Disertai Sumpahnya   235
Hak Kesaksian yang Hanya Diberikan pada Pakar dan Dokter   239
Kesaksian yang Umumnya tak Berasal dari Kaum Lelaki   239
Kesaksian dari Seseorang tanpa Berasal dari Kaum Lelaki   239
Kesaksian dari Seseorang tanpa Disertai Sumpahnya   242
Kapankah Diterima Keterangan Saksi Tunggal tanpa Disertai Sumpahnya?   243
Ketujuh: Mengadili dengan Keterangan Satu Saksi dan Sumpah   244
Mengadili atas Dasar Satu Saksi Semata, Sementara Sumpah Hanya Dijadikan Penguat   254
Contoh Kasus yang Diadili dengan Dua Saksi dan Sumpah   257
Kesaksian dalam Masalah Jinayah (Pidana)   259
Menyumpah Saksi   260
Pihak-pihak yang Disumpah   261
Menyumpah Saksi   267
Kedelapan: Mengadili dengan Satu Saksi Laki-laki dan Dua Saksi Perempuan   270
Kasus-kasus di Mana Kesaksian Satu Laki-laki dan Dua Perempuan bisa Diterima   274
Kesaksian Perempuan itu Ada Dua Jenis   275
Perkara-perkara di Mana Keterangan Saksi Perempuan Saja Bisa Diterima   280
Kesembilan: Mengadili dengan Pertimbangan Adanya Nukul Ditambah Satu Saksi Laki-laki, (Bukan Mengadili dengan Pertimbangan Adanya Nukul Semata)   283
Kesepuluh: Mengadili dengan Keterangan dari Dua Saksi Perempuan Ditambah Sumpah Penggugat dalam Masalah yang Berhubungan dengan Sengketa Harta   288
Kesebelas: Mengadili dengan Hanya Mengandalkan Keterangan Dua Saksi Perempuan tanpa Ditambah Sumpah   292
Kedua Belas: Mengadili dengan Keterangan Tiga Saksi Laki-laki  293
Ketiga Belas: Mengadili dengan Keterangan Empat Saksi Laki-laki Merdeka   294
Kesaksian bagi Orang yang Menyetubuhi Binatang   297
Saksi dalam Setiap Perbuatan yang Mewajibkan Hukuman Mati   298
Keempat Belas: Mengadili dengan Kesaksian Satu Budak Laki-laki dan Satu Budak Perempuan dalam Segala Kasus di Mana Keterangan Satu Lelaki Merdeka dan Satu Perempuan Merdeka juga Diterima   298
Kelima Belas: Mengadili dengan Kesaksian Anak-anak Mumayyiz   306
Keenam Belas: Mengadili dengan Kesaksian dari Orang Fasik   310
Berita dan Kesaksian dari Orang Fasik   314
Ketujuh Belas: Mengadili dengan Kesaksian Orang Kafir   316
Kesaksian Orang Kafir untuk Mengadili Sesama Orang Kafir   316
Menerima Kesaksian Orang Kafir untuk Orang Muslim   326
Kesaksian Orang Kafir, Baik Ketika Berada dalam Perjalanan ataupun Tidak dalam Perjalanan   341
Apakah Kepatuhan Dua Orang Kafir Terhadap Agama Mereka Dipertimbangkan Saat Memberikan Kesaksian Terkait Wasiat   343
Kedelapan Belas: Mengadili dengan Pengakuan dari Pelaku   345
Kesembilan Belas: Hakim Mengadili dengan Dasar Kesaksian dari Dirinya Sendiri   347
Atsar-atsar yang Berhubungan dengan Kesaksian Qadi atau Hakim   350
Kedua Puluh: Mengadili dengan Keterangan Mutawatir, Meski Saksi bukan dari Kalangan Adil (baca: Jujur) dan Muslim   358
Kedua Puluh Satu: Mengadili dengan Keterangan Mustafidh (Kabar yang Tersiar Luas)   360
Kedua Puluh Dua: Kabar yang Bersifat Ahad   361
Kedua Puluh Tiga: Mengadili dengan Dasar Keterangan Tertulis Semata   365
Kesaksian tentang Jumlah Hutang dalam Akad Gadai   377
Kedua Puluh Empat: ‘Alamat Zhahirah   378
Wajib Menyerahkan Luqathah kepada Orang yang Sanngup Menunjukkan ‘Alamat (Ciri) yang Benar   380
Kedua Puluh Lima: Mengadili atas Dasar Qur’ah (Undian)   382
Mengadili atas Dasar Qafah (Jejak Nasab)   382
Qiyas dan Dasar Syariat Menjadi Dalil Penggunaan Qafah   387
Penjelasan Rinci tentang Kisah Ali dalam Memutuskan Sengketa Perebutan Anak yang Melibatkan Tiga Lelaki Kemudian Ali Mengundi Mereka   411
Hisbah (Pengawasan)   415
Penunjukkan Pembantu (Wazir) Khusus   415
Ayat-ayat Qur’an dan Hadits yang Menjelaskan Hisbah dan Wilayah   416
Tujuan Kekuasaan dalam Islam adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar   418
Keumuman dan Kekhususan Suatu Wewenang   421
Wilayah Harb (Penguasan Perang)   421
Wilayatul Hisbah dan Tugas Muhtasib   422
Mencegat Barang Dagangan Sebelum Tiba di Pasar: Salah Satu Kemunkaran yang Wajib Dicegah Oleh Penguasa Wilayatul Hisbah   427
Hukum Tas’ir (Menetapkan Harga)   430
Kezhaliman Orang yang Menyewakan   431
Wajibnya Tas’ir bagi Pelaku Kezhaliman   432
Melarang Penaikan Harga Sewa   433
Belajar Keterampilan adalah Fardhu Kifayah   435
Mengaudit Para Bawahan   436
Muzara’ah yang Adil   438
Muzara’ah Masuk Kategori Musyarakah, Bukan Ijarah   440
Mengapa Tas’ir Tidak Ada Pada Zaman Nabi?   445
Larangan Menjual dengan Harga di Atas Standar   445
Kriteria Tas’ir bagi Mereka yang Membolehkannya   451
Menerima Upah karena Memberikan Kesaksian   458
Macam-macam Hukuman   463
Disyari’atkannya Ta’zir dengan   466
Hukuman (Merusak) Harta   466
Hukuman Pengusiran dari Pasar Lebih Membuat Jera daripada Cambuk atau Penjara   473
Macam-macam Hak Allah   473
Tak Ada Kewajiban Membelri Ganti Rugi atas Tindakan Memusnahkan dan Membakar Buku-buku Menyesatkan   481
Kesimpulan Akhir Ibnul Qayyim tentang Mengarang Kitab   484
Pendapat Ulama tentang Orang Fasik yang Memberi Tumpangan kepada Orang Fasik   487
Pemerintah Melarang Kaum Perempuan Bercampur dengan Kaum Laki-laki, serta Kaum Perempuan Itu Dilarang Keluar Rumah dalam Keadaan Mutabarrijat   488
Ikhtilath adalah Pangkal Bencana dan Keburukan   490
Melarang Permainan Burung Dara   491
Dilarang Melepasliarkan Burung Dara Jika Mengganggu Benih dan Tanaman Warga   492
Penyakit Menular Seperti Kusta yang Membahayakan Keluarga dan Lingkungan   495
Mengadili dengan Qur’ah (Undian)   500
Cara Melakukan Undian   508
Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Undian   509
Hukum Memerdekakan Seorang Hamba yang Masih Rancu       atau Menceraikan Seorang Perempuan yang Belum Jelas Identitasnya   513
Dalil-dalil tentang Sahnya Penentuan Istri yang Dicerai dengan Cara Mengundi   521
Hukum Seorang Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, Kemudian Suami Meninggal Sebelum Sempat Mengumumkan Nama Istri yang Dicerainya   537
Hukum Seorang Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, Tetapi Namanya Tidak Disebutkan   540
Undian Jatuh Pada Seorang Istri, Kemudian, Didapatkan Kejelasan Bahwa Dia Bukan Istri yang Dicerai   541
Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, yang Satu Muslimah dan Lainnya Nasrani   544
Suami Memiliki Tiga Istri, Lalu Menceraikan Salah Satunya Tanpa Menyebut Namanya   546
Seorang Majikan Memerdekakan Seorang Budak tanpa Menyebut Nama Budak Tersebut, Sementara Dia Memiliki Banyak Budak   547
Majikan Mengatakan, “Budakku yang pertama kali muncul, dialah yang merdeka.” Kemudian, muncul budak-budak secara bersamaan   549
Jika Budak Perempuan Melahirkan Dua Bayi, yang Satu Hidup dan yang Lain Mati   553
Mengundi Para Istri di Saat Suami Hendak Melakukan Perjalanan   557
Undian dalam Jual Beli   558
Dua Orang Berebutan untuk Mengumandangkan Adzan   558
Seorang Lelaki Menikahkan Seorang Perempuan dengan Salah Satu Budaknya   560
Sama-sama Mengklaim Sebagai Pemilik Satu Budak dan Masing-Masing Menunjukkan Bukti yang Mendukung Kebenaran Klaimnya   561
Dalil-dalil tentang Membaci Dua Barang yang Disengketakan, Apabila Dua Pendakwa Memiliki Kekuatan yang Sama   568

GLOSARIUM   571

Review Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar


Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya

Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online

baca referensi lain di id.wikipedia

Incoming search terms:

  • https://wisatabuku com/buku-pintar-memutuskan-perkara/

Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
Wisata Buku


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663