Wisata Buku Islam
Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
Nama Buku : Buku Pintar Memutuskan Perkara
Ukuran/Hal : 16 x 24.5 cm / 571 halaman
Berat: 1000 gram
Penulis: Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Penerbit: Pustaka Al Kautsar
Harga : Rp 107.000 ,- –> Rp 97.000
Anda Hemat: Rp 10.000,-
Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik
Pesan via SMS: 0857 2510 6570
Sinopsis Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah seorang ulama jenius yang berwawasan global. Beliau seorang pemikir Islam, ahli sejarah dan fikih yang handal, memiliki analisa yang orisinil serta ijtihad dan fatwa yang brilian. Beliau salah seorang ulama salaf yang bisa diterima oleh banyak kalangan. Karena itu, karya-karyanya terus dicari oleh para penuntut ilmu.
Buku ”Buku Pintar Memutuskan Perkara” ini adalah salah satu karya monumental beliau yang menjadi referensi dari masa ke masa. Terutama bagi ulama, pemimpin, wakil rakyat, penuntut ilmu serta seorang muslim yang ingin memperdalam Islamnya. Seperti judul asli buku ini, ”At-Thuruqul Hukmiyah fi As-Siyasati Asy-Syar’iyah, dalam buku ini dipaparkan beragam metode memutuskan perkara atau kebijakan yang terjadi pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in dan para khalifah, baik perkara yang terkait dengan pribadi, keluarga, peradilan, sampai negara. Tak pelak, buku ini layak dimiliki untuk melengkapi buku-buku referensi Islam Anda.]
Daftar Isi Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
DAFTAR ISI
DUSTUR ILAHI V
PENGANTAR PENERBIT VII
MUKADIMAH 1
Fikih Itu Ada Dua Macam: Yaitu Fikih yang Berkaitan dengan Kejadian-kejadian yang Sifatnya Umum, dan Fikih yang Terkait dengan Keadaan Manusia 11
Syari’at dan Politik 11
Politik Itu ada Dua Macam: Politik Zhalim dan Politik Adil 12
Nabi Sulaiman Menjalankan Kekuasaannya atas Dasar Firasat 12
Saksi Nabi Yusuf q dan Terkoyaknya Baju yang Dikenakannya 14
Qarinah Lahiriyah Dipandang Lebih Kuat daripada Bukti dan Pengakuan 16
Ciri-ciri Luqathah (Barang Temuan) Menjadi Bukti 21
Hukum Laqith (Anak Temuan) yang Diklaim Kepemilikannya oleh Dua Pihak yang Bersengketa 22
Rasulullah Memutuskan atas Dasar Jejak 22
Dua Anak Afra’ Mengklaim Membunuh Abu Jahal 24
Menjalankan Kekuasaan dengan Politik yang Sesuai Syari’at Berarti Keteguhan 27
Spirit yang Dikandung Syara’ 27
Politik yang Adil Selaras dengan Spirit Syari’at 29
Cara Sahabat dalam Menetapkan Beberapa Masalah Hukum 32
Abu Bakar a Memerintah Pembakaran Homoseksual 32
Putusan Hukum dan Politik Umar bin Al-Khathab a 33
Syari’at Kulliyah dan Syari’at Juz’iyyah 36
Utsman a Menetapkan Al-Qur’an dengan Bacaan Standard 38
Ali a Membakar Orang-orang Zindiq dan Rafidhah 38
Menerapkan ‘Uruf dan Adat 39
Sahnya Jual Beli Mu’athah 42
Hakim dan Penguasa Cerdik memutuskan dengan Menggunakan Firasat dan Amarat 48
Kecerdasan Ka’ab bin Sur 48
Firasat Syuraih 49
Memanggil Orang dengan Sebutan “Hai Pengkhianat” 51
Umar bin Al-Khathab, Imam Para Ahli Firasat 56
Turunnya Al-Qur’an Sesuai dengan Firasat Umar bin Al-Khathab 60
Manusia yang Paling Baik Firasatnya Itu Ada Tiga Orang 60
Firasat Utsman a 61
Firasat Ibnu Umar 62
Firasat Iyas bin Mu’awiyah 63
Konsentrasi Untuk Memahami Realitas dan Menjadikan Sebagai Alat Bukti 70
Macam-macam Firasat dalam Sunnah 71
Manusia Melakukan Tipu-Daya dengan Melakukan Perbuatan Mubah agar Terlepas dari Kezhaliman 71
Sindiran 72
Ucapan Abdurrahman bin Abu Laila Sang Ahli Fikih 74
Firasat yang Benar 75
Firasat Mughirah bin Syu’bah 75
Sampai-sampai Uang Senilai Biji Sawi Tak Luput dari Hitungan 77
Firasat Amru bin Al-Ash saat Mengepung Gaza 78
Firasat Al-Hasan bin Ali saat Menerima Kedatangan Ibnu Muljim 79
Firasat Al-Husain 80
Firasat Al-Abbas 80
Jika Raja Romawi Melihat Tuan, Dia Tidak Akan Menganggapku Hebat 81
Tanda Kecerdasan 82
Kecerdasan Khalifah Al-Mashur 82
Keajaiban Khalifah Al-Mu’tadhdid Billah 84
Firasat-firasat yang Baik 87
Keajaiban Firasat Ibnu Thulun 91
Menyelesaikan Permasalahan dengan Menggunakan Firasat dan Amarat 95
Orang yang Lemah Syahwat dan Cara Memutuskan Kasus Pengaduan Lemah Syahwat 100
Membedakan di Antara Dua Tertuduh 101
Keputusan Hukum yang Ditetapkan Ali a 102
Ikhtilaf dalam Menetapkan Hukuman Rajam bagi Pelaku yang Mengakui Perbuatannya 118
Orang-orang yang Dirajam di Zaman Rasulullah a 119
Hukuman Penjara karena Hutang 125
Kesaksian dan Sumpah dalam Pengadilan 133
Mereka yang Menolak Mengadili dengan Mempertimbangkan Kesaksian Satu Saksi Laki-laki Disertai Sumpahnya 144
Mengambil Keputusan Hukum dengan Dasar Kesaksian Satu Orang yang Dikenal Kejujurannya 149
Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Hadits Khuzaimah bin Tsabit 151
Nabi Menerima Kesaksian Seorang Badui yang Mengaku Melihat Hilal 152
Kesaksian Satu Orang Perempuan Terkait Masalah Susuan 154
Kesaksian Perempuan Bisa Dijadikan Landasan dalam Peradilan 155
Contoh Kasus Kesaksian Perempuan 158
Diterimanya kesaksian Satu Orang Lelaki Tanpa Sumpah dalam Kondisi Diperlukan 164
Menetapkan Putusan Pengadilan atas Dasar Nukul dan Menolak Bersumpah 165
Pendapat Ulama Madinah tentang Masalah Dakwaan 170
Pendapat Malik tentang Tebusan Sumpah 173
Mempraktekkan Uruf (Adat, Tradisi) 175
Hukuman Pukulan dan Penjara serta Orang yang Berhak Menerimanya 177
Dakwaan Itu Ada Dua Macam 178
Penuduh Wajib Menyampaikan Bukti, Tertuduh yang Mengingkari Tuduhan Wajib Menyampaikan Sumpah 180
Mempertimbangkan ‘Alamat Sebagai Alat untuk Menetapkan Hukum Suatu Kasus, serta Landasan Hukumnya dari Al-Qur’an dan Sunnah 186
Macam-macam Syara’ 190
Dakwaan Tuhmah (Tuduhan) 191
Keadaan Terdakwa 192
Terdakwa Barii’ (yang Bebas, Tak Bermasalah) 192
Hukuman Penjara Lantaran Adanya Tuduhan 195
Terdakwa Dikenal Sebagai Orang Fajir 196
Keberanian Sebagian Penguasa untuk Menetapkan Syara’, dan Anggapan Mereka bahwa Syara’ Memiliki Kekurangan 196
Terdakwa yang Boleh Mendapatkan Hukuman Pukulan 197
Siapakah yang Boleh Mengeksekusi Hukuman 198
Hukuman Bagi yang Mengetahui Kebenaran tetapi Mengingkarinya 199
Maksiat Itu Ada Tiga Macam 201
Langkah-langkah yang Ditempuh Hakim dalam Menjalankan Kekuasaannya 205
Pertama: Al-Yad Al-Mujarradah 206
Kedua: Al-Inkar Al-Mujarrad 207
Pengecualian 209
Masalah-masalah yang Memerlukan Sumpah 212
Faidah Sumpah 213
Ketiga: Al-Hukmu bil Al-Yad Disertai dengan Sumpahnya 214
Keempat dan Kelima: Mengadili dengan Dasar Nukul Saja, satau Dengan Nukul Ditambah dengan Radd Al-Yamin 218
Kewajiban Mengucapkan Sumpah Dikebalikan kepada Penuduh 232
Radd Al-Yamin (Mengembalikan Kewajiban Bersumpah kepada Penuduh) 235
Keenam: Mengadili atas Dasar Kesaksian Satu Orang tanpa Disertai Sumpahnya 235
Hak Kesaksian yang Hanya Diberikan pada Pakar dan Dokter 239
Kesaksian yang Umumnya tak Berasal dari Kaum Lelaki 239
Kesaksian dari Seseorang tanpa Berasal dari Kaum Lelaki 239
Kesaksian dari Seseorang tanpa Disertai Sumpahnya 242
Kapankah Diterima Keterangan Saksi Tunggal tanpa Disertai Sumpahnya? 243
Ketujuh: Mengadili dengan Keterangan Satu Saksi dan Sumpah 244
Mengadili atas Dasar Satu Saksi Semata, Sementara Sumpah Hanya Dijadikan Penguat 254
Contoh Kasus yang Diadili dengan Dua Saksi dan Sumpah 257
Kesaksian dalam Masalah Jinayah (Pidana) 259
Menyumpah Saksi 260
Pihak-pihak yang Disumpah 261
Menyumpah Saksi 267
Kedelapan: Mengadili dengan Satu Saksi Laki-laki dan Dua Saksi Perempuan 270
Kasus-kasus di Mana Kesaksian Satu Laki-laki dan Dua Perempuan bisa Diterima 274
Kesaksian Perempuan itu Ada Dua Jenis 275
Perkara-perkara di Mana Keterangan Saksi Perempuan Saja Bisa Diterima 280
Kesembilan: Mengadili dengan Pertimbangan Adanya Nukul Ditambah Satu Saksi Laki-laki, (Bukan Mengadili dengan Pertimbangan Adanya Nukul Semata) 283
Kesepuluh: Mengadili dengan Keterangan dari Dua Saksi Perempuan Ditambah Sumpah Penggugat dalam Masalah yang Berhubungan dengan Sengketa Harta 288
Kesebelas: Mengadili dengan Hanya Mengandalkan Keterangan Dua Saksi Perempuan tanpa Ditambah Sumpah 292
Kedua Belas: Mengadili dengan Keterangan Tiga Saksi Laki-laki 293
Ketiga Belas: Mengadili dengan Keterangan Empat Saksi Laki-laki Merdeka 294
Kesaksian bagi Orang yang Menyetubuhi Binatang 297
Saksi dalam Setiap Perbuatan yang Mewajibkan Hukuman Mati 298
Keempat Belas: Mengadili dengan Kesaksian Satu Budak Laki-laki dan Satu Budak Perempuan dalam Segala Kasus di Mana Keterangan Satu Lelaki Merdeka dan Satu Perempuan Merdeka juga Diterima 298
Kelima Belas: Mengadili dengan Kesaksian Anak-anak Mumayyiz 306
Keenam Belas: Mengadili dengan Kesaksian dari Orang Fasik 310
Berita dan Kesaksian dari Orang Fasik 314
Ketujuh Belas: Mengadili dengan Kesaksian Orang Kafir 316
Kesaksian Orang Kafir untuk Mengadili Sesama Orang Kafir 316
Menerima Kesaksian Orang Kafir untuk Orang Muslim 326
Kesaksian Orang Kafir, Baik Ketika Berada dalam Perjalanan ataupun Tidak dalam Perjalanan 341
Apakah Kepatuhan Dua Orang Kafir Terhadap Agama Mereka Dipertimbangkan Saat Memberikan Kesaksian Terkait Wasiat 343
Kedelapan Belas: Mengadili dengan Pengakuan dari Pelaku 345
Kesembilan Belas: Hakim Mengadili dengan Dasar Kesaksian dari Dirinya Sendiri 347
Atsar-atsar yang Berhubungan dengan Kesaksian Qadi atau Hakim 350
Kedua Puluh: Mengadili dengan Keterangan Mutawatir, Meski Saksi bukan dari Kalangan Adil (baca: Jujur) dan Muslim 358
Kedua Puluh Satu: Mengadili dengan Keterangan Mustafidh (Kabar yang Tersiar Luas) 360
Kedua Puluh Dua: Kabar yang Bersifat Ahad 361
Kedua Puluh Tiga: Mengadili dengan Dasar Keterangan Tertulis Semata 365
Kesaksian tentang Jumlah Hutang dalam Akad Gadai 377
Kedua Puluh Empat: ‘Alamat Zhahirah 378
Wajib Menyerahkan Luqathah kepada Orang yang Sanngup Menunjukkan ‘Alamat (Ciri) yang Benar 380
Kedua Puluh Lima: Mengadili atas Dasar Qur’ah (Undian) 382
Mengadili atas Dasar Qafah (Jejak Nasab) 382
Qiyas dan Dasar Syariat Menjadi Dalil Penggunaan Qafah 387
Penjelasan Rinci tentang Kisah Ali dalam Memutuskan Sengketa Perebutan Anak yang Melibatkan Tiga Lelaki Kemudian Ali Mengundi Mereka 411
Hisbah (Pengawasan) 415
Penunjukkan Pembantu (Wazir) Khusus 415
Ayat-ayat Qur’an dan Hadits yang Menjelaskan Hisbah dan Wilayah 416
Tujuan Kekuasaan dalam Islam adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar 418
Keumuman dan Kekhususan Suatu Wewenang 421
Wilayah Harb (Penguasan Perang) 421
Wilayatul Hisbah dan Tugas Muhtasib 422
Mencegat Barang Dagangan Sebelum Tiba di Pasar: Salah Satu Kemunkaran yang Wajib Dicegah Oleh Penguasa Wilayatul Hisbah 427
Hukum Tas’ir (Menetapkan Harga) 430
Kezhaliman Orang yang Menyewakan 431
Wajibnya Tas’ir bagi Pelaku Kezhaliman 432
Melarang Penaikan Harga Sewa 433
Belajar Keterampilan adalah Fardhu Kifayah 435
Mengaudit Para Bawahan 436
Muzara’ah yang Adil 438
Muzara’ah Masuk Kategori Musyarakah, Bukan Ijarah 440
Mengapa Tas’ir Tidak Ada Pada Zaman Nabi? 445
Larangan Menjual dengan Harga di Atas Standar 445
Kriteria Tas’ir bagi Mereka yang Membolehkannya 451
Menerima Upah karena Memberikan Kesaksian 458
Macam-macam Hukuman 463
Disyari’atkannya Ta’zir dengan 466
Hukuman (Merusak) Harta 466
Hukuman Pengusiran dari Pasar Lebih Membuat Jera daripada Cambuk atau Penjara 473
Macam-macam Hak Allah 473
Tak Ada Kewajiban Membelri Ganti Rugi atas Tindakan Memusnahkan dan Membakar Buku-buku Menyesatkan 481
Kesimpulan Akhir Ibnul Qayyim tentang Mengarang Kitab 484
Pendapat Ulama tentang Orang Fasik yang Memberi Tumpangan kepada Orang Fasik 487
Pemerintah Melarang Kaum Perempuan Bercampur dengan Kaum Laki-laki, serta Kaum Perempuan Itu Dilarang Keluar Rumah dalam Keadaan Mutabarrijat 488
Ikhtilath adalah Pangkal Bencana dan Keburukan 490
Melarang Permainan Burung Dara 491
Dilarang Melepasliarkan Burung Dara Jika Mengganggu Benih dan Tanaman Warga 492
Penyakit Menular Seperti Kusta yang Membahayakan Keluarga dan Lingkungan 495
Mengadili dengan Qur’ah (Undian) 500
Cara Melakukan Undian 508
Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Undian 509
Hukum Memerdekakan Seorang Hamba yang Masih Rancu atau Menceraikan Seorang Perempuan yang Belum Jelas Identitasnya 513
Dalil-dalil tentang Sahnya Penentuan Istri yang Dicerai dengan Cara Mengundi 521
Hukum Seorang Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, Kemudian Suami Meninggal Sebelum Sempat Mengumumkan Nama Istri yang Dicerainya 537
Hukum Seorang Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, Tetapi Namanya Tidak Disebutkan 540
Undian Jatuh Pada Seorang Istri, Kemudian, Didapatkan Kejelasan Bahwa Dia Bukan Istri yang Dicerai 541
Suami Menceraikan Salah Satu dari Dua Istrinya, yang Satu Muslimah dan Lainnya Nasrani 544
Suami Memiliki Tiga Istri, Lalu Menceraikan Salah Satunya Tanpa Menyebut Namanya 546
Seorang Majikan Memerdekakan Seorang Budak tanpa Menyebut Nama Budak Tersebut, Sementara Dia Memiliki Banyak Budak 547
Majikan Mengatakan, “Budakku yang pertama kali muncul, dialah yang merdeka.” Kemudian, muncul budak-budak secara bersamaan 549
Jika Budak Perempuan Melahirkan Dua Bayi, yang Satu Hidup dan yang Lain Mati 553
Mengundi Para Istri di Saat Suami Hendak Melakukan Perjalanan 557
Undian dalam Jual Beli 558
Dua Orang Berebutan untuk Mengumandangkan Adzan 558
Seorang Lelaki Menikahkan Seorang Perempuan dengan Salah Satu Budaknya 560
Sama-sama Mengklaim Sebagai Pemilik Satu Budak dan Masing-Masing Menunjukkan Bukti yang Mendukung Kebenaran Klaimnya 561
Dalil-dalil tentang Membaci Dua Barang yang Disengketakan, Apabila Dua Pendakwa Memiliki Kekuatan yang Sama 568
GLOSARIUM 571
Review Buku Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
baca referensi lain di id.wikipedia
Incoming search terms:
- https://wisatabuku com/buku-pintar-memutuskan-perkara/
Buku Pintar Memutuskan Perkara- Ibnu Qayyim Al Jauziyah – Pustaka Al Kautsar
Wisata Buku