Wisata Buku Islam
Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
Nama Buku : Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita
Ukuran/Hal : 15 x 23 cm / halaman
Berat: 00 gram
Penulis: DR. Fadhi Ilahi
Penerbit: Penerbit Pustaka An Nawawi
Harga : Rp .000 ,- –> Rp .000
Anda Hemat: Rp .000,-
Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik
Sinopsis Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
Buku ini membahas seputar hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar bagi kaum wanita, penulis melalui risalah ini berusaha untuk mengangkat beberapa masalah yang berkaitan dengan topik diatas dan menjelaskan semua permasalahannya dengan landasan Kitabullan dan Sunnah Rasulullah n disertai dengan ucapan-ucapan kaum salaf ash-shaleh dan sejarah kehidupan mereka.
Diantara hal-hal yang menjadi pokok pembahasan buku ini adalah:
1. Apakah wanita mempunyai kewajiban untuk beramar ma’ruf dan nahi mungkar?
2. Apa urgensi peranan kaum wanita dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar?
3. Apakah kaum wanita dikalangan salaf dahulu juga menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada penguasa?
4. Bolehkah kaum wanita ditunjuk sebagai petugas amar ma’ruf dan nahi mungkar dipasar? Adakah dalil yang melarangnya?
5. Apa hujjah orang yang berpendapat tentang kebolehannya, dan apa hakekatnya?
Untuk menjawab semua pertanyaan diatas, simaklah dengan seksama buku ini, pasti anda akan mendapatkan jawabannya. Selamat membaca!
Daftar Isi Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
DAFTAR ISI
| DAFTAR ISI 5
| KATA PENGANTAR PENERBIT 15
| MUQADIMAH 17
| PASAL I: TANGGUNG JAWAB KAUM WANITA DALAM URUSAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR SERTA URGENSINYA 24
Pembukaan 24
PEMBAHASAN PERTAMA: Tanggung Jawab Kaum Wanita dalam Urusan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar 25
– Pembukaan 25
I. Pengambilan dalil dari nash-nash umum yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar 25
II. Nash-nash yang secara tegas menunjukkan tanggung jawab kaum wanita dalam urusan amar ma’ruf nahi mungkar 26
PEMBAHASAN KEDUA: Urgensi Peranan Kaum Wanita dalam Urusan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar 30
– Pembukaan 30
A. Kaum wanita lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak-anaknya dibandingkan suami mereka 30
B. Anak-anak lebih dekat kepada ibunya 31
C. Kekhawatiran terhadap sia-sianya kerja keras kaum pria dalam ber-ihtisab (dakwah mencari pahala) di saat sang istri tidak mempunyai fikrah yang sejalan 32
D. Sebagian Istri mempunyai pengaruh sangat besar terhadap suaminya 33
E. Sebagian orang tua memberikan perhatian yang besar kepada anak-anak perempuan-nya 34
F. Sebagian saudara memberikan kedudukan istimewa untuk saudarinya 37
G. Peringatan 38
| PASAL II: CONTOH-CONTOH PENEGAKAN KAUM MUSLIMAH TERHADAP AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR 39
Pembukaan 39
PEMBAHASAN PERTAMA: Kaum Muslimin dari Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Orang Umum, Kaum Kerabat, dan Handai Taulan 40
– Pembukaan 40
– Pertama: Ihtisab kaum muslimah kepada individu-individu masyarakat umum, kerabat, dan handai taulan 41
– Pembukaan
1. Ummu Sulaim x menyuruh anaknya untuk mengucapkan Laa ilaha illallah 44
2. Ummu Sulaim x menawarkan Islam kepada suaminya, Malik bin An-Nadhr 44
3. Ummu Sulaim x menyuruh orang yang melamarnya untuk masuk Islam dan meninggalkan syirik 45
4. Ummu Hakim menyuruh suaminya untuk mendatangi Rasulullah n dan masuk Islam 47
5. ‘Adi bin Hatim disuruh bibinya untuk mendatangi Rasulullah n 49
6. ‘Aisyah x mengingkari perbuatan memakaikan gelang kaki pada kedua kaki seseorang yang sakit untuk menolak penyakit 51
7. Maimunah mengingkari kesalahpahaman keponakannya tentang hukum bersentuhan dengan wanita haid 52
8. Maimunah mengingkari keponakannya yang meninggalkan tidur seranjang dengan istrinya karena haid 53
9. ‘Aisyah x memerintahkan saudaranya untuk menyempurnakan wudhu 54
10. Salma menyuruh suaminya untuk berwudhu tatkala berhadats dalam shalat 55
11. ‘Amrah menyuruh suaminya untuk bangun beribadah 56
12. ‘Aisyah x mengingkari keponakannya yang hendak menuju shalat sementara makanan telah dihidangkan 57
13. Ummu Salamah x melarang saudaranya meniup (lantai) dalam shalat 58
14. ‘Aisyah x mengingkari seorang wanita yang mengajaknya mencium rukun (Hajar Aswad) 59
15. ‘Aisyah x mengingkari budaknya yang berdesak-desakan dengan laki-laki untuk mencium rukun (Hajar Aswad) 60
16. Ummu Salamah x menyuruh untuk memberi orang miskin sekalipun sedikit 61
17. Hafshah menyuruh saudaranya untuk menikah 61
18. ‘Aisyah x melarang Sa’d bin Hisyam dari membujang 62
19. ‘Aisyah x mengingkari keluarnya istri yang ditalak battah dari rumah mantan suaminya 63
20. ‘Aisyah x menyuruh Abu Salamah bin ‘Abdirrahman untuk meninggalkan permusuhan karena masalah tanah 63
21. Mu’adzah Al-‘Adawiyyah menyuruh seseorang yang telah disusuinya agar meninggalkan makan yang haram 65
22. ‘Aisyah x mencela keponakannya dan keponakan Maimunah karena keduanya memanjat pagar seseorang 66
23. Ihtisab ‘Aisyah x terhadap seorang ibu yang menyisir anak-anak wanitanya dengan khamr 67
24. Peringatan keras Maimunah kepada kerabatnya yang tercium darinya bau khamr 68
25. Seorang wanita membela diri dari pemerkosaan hingga membunuh 69
26. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang memakai pakaian yang padanya ada bentuk salib 71
27. ‘Aisyah x merobek jilbab tipis milik keponakannya 72
28. ‘Aisyah x menyuruh untuk menutup ujung rambut panjang seorang gadis kecil 73
29. ‘Aisyah x enggan memasukkan seorang gadis kecil ke tempatnya karena dia memakai lonceng yang mengeluarkan suara 74
30. Ihtisab Ummu Salamah x terhadap seorang anak belia yang di jarinya ada cincin emas 75
31. ‘Aisyah x mengingkari seorang wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum laki-laki 76
32. Zainab bintu Abi Salamah melarang menamakan anak dengan ‘Barrah’ 77
33. ‘Aisyah x melarang menertawakan seseorang yang jatuh di tali kemah 78
34. ‘Aisyah x melarang keponakannya memaki Hassan bin Tsabit 78
35. Barirah memperingatkan ‘Abdul Malik bin Marwan dari menumpahkan darah ketika akan naik memegang khalifah 79
36. ‘Amrah Al-Anshariyyah mencegah Husain bin ‘Ali dari keluar memberontak 80
37. Asma’ bintu Abi Bakr z melarang anaknya memilih langkah yang tidak benar karena takut mati 81
38. Ibu Sa’d bin Mu’adz menyuruh anaknya untuk segera menyusul pasukan Islam 83
– Kedua: Ihtisab kaum muslimah kepada kelompok-kelompok masyarakat umum, kerabat, handai taulan 84
– Pembukaan 84
1. Anak perempuan Zaid bin Tsabit mengingkari para wanita yang meminta penerangan di tengah malam untuk melihat apakah mereka telah suci 86
2. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang mengakhirkan dua rakaat thawaf hingga masuk waktu yang tidak disukai padanya mengerjakan shalat 86
3. ‘Aisyah x berihtisab terhadap seseorang yang mengingkari dimasukkannya jenazah Sa’d bin Abi Waqqash ke dalam masjid 88
4. Seorang wanita membantah tindakan menghalangi kaum perempuan dari ikut shalat di hari raya ‘Ied 89
5. ‘Aisyah x mengingkari pembicaraan dilakukan setelah shalat Isya’ 90
6. Hawwa’ Al-Anshariyyah menyuruh untuk memberi pengemis 91
7. Shafiyyah x mengingkari wanita-wanita Iraq yang sering menanyakan anggur jar (bejana tanah liat) 91
8. Ihtisab ‘Aisyah x kepada para istri Nabi yang hendak meminta warisan Nabi n 92
9. ‘Aisyah x mengingkari orang yang mencela shahabat 93
10. ‘Aisyah x melaknat orang yang melaknat ‘Utsman z 93
11. Ummu Salamah x mengingkari orang yang diam ketika ‘Ali bin Abi Thalib z dicela di dekatnya 95
12. ‘Aisyah x mengingkari orang yang menyangka bahwa ‘Ali z telah diberi wasiat 96
13. Ummu Salamah x mengingkari penduduk Iraq yang mengkhianati Husain bin ‘Ali 96
14. Kaum muslimah menghalau orang-orang yang hendak lari di perang Yarmuk 97
15. ‘Aisyah x mengancam seseorang yang menyimpan dadu bahwa beliau akan mengusirnya keluar dari rumah beliau 98
16. ‘Aisyah x berihtisab terhadap beberapa wanita penduduk Himsh yang masuk ke pemandian umum 99
17. Ummu Salamah x berihtisab terhadap beberapa wanita penduduk Himsh yang masuk ke pamandian umum 100
18. ‘Aisyah melarang para wanita memakai masker wajah 101
19. Hafshah bintu Sirin menyuruh para pemuda untuk memanfaatkan masa mudanya 102
PEMBAHASAN KEDUA: Kaum Muslimah Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Ulama dan Thalibul Ilmi
– Pembukaan 103
1. ‘Aisyah x mengingkari Masruq yang bertanya tentang penglihatan Nabi n kepada Rabb beliau 105
2. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar z yang berkata: “Mayat diadzab karena tangisan keluarganya” 107
3. ‘Aisyah x mengingkari ‘Abdullah bin ‘Amr z yang berfatwa agar kaum wanita melepas ikatan rambutnya di saat mandi 109
4. Ummu Salamah x berihtisab terhadap Abu Hurairah z karena pendapatnya yang mengharuskan wudhu setelah makan sesuatu yang dibakar 110
5. ‘Aisyah x mengingkari ucapan Abud Darda’: “Tidak ada witir bagi orang yang sudah mendapatkan shubuh” 111
6. Ummu Salamah x mengingkari fatwa Samurah bin Jundab: “Perempuan haid wajib mengqadha shalatnya” 111
7. ‘Aisyah dan Ummu Salamah x mengingkari ucapan Abu Hurairah: “Siapa yang junub di saat tiba waktu shalat Shubuh maka dia tidak boleh berpuasa” 112
8. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar yang meriwayatkan: “Satu bulan ada duapuluh sembilan hari” 114
9. ‘Aisyah x mengingkari fatwa Ibnu ‘Umar z yang melarang memakai parfum ketika akan berihram 115
10. ‘Aisyah x mengingkari kesalahan keponakannya dalam memahami ayat:
([158]…إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ )
117
11. ‘Aisyah x mengingkari fatwa Ibnu ‘Abbas z yang mengharamkan apa yang diharamkan bagi seorang yang berhaji, bagi siapa yang menyerahkan hewan hadyu 120
12. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar z yang mengatakan: “Nabi n melakukan umrah di bulan Rajab” 121
13. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang menamatkan Al-Qur’an seluruhnya sekali atau dua kali dalam satu malam 122
14. Ummu Talak mengkhawatirkan anaknya agar Al-Qur’an jangan menjadi musuhnya di hari kiamat 124
15. Ummud Darda’ berihtisab terhadap seseorang yang salah dalam memahami maksud meminta rizki dari Allah l 124
16. ‘Aisyah x melarang Ibnu Abis Sa’ib (seorang orator penduduk Madinah) dari tiga perangai 125
17. Rabi’ah Al-‘Adawiyyah mengingkari seorang yang sibuk menyebut dunia dengan alasan mencela dunia 127
PEMBAHASAN KETIGA: Kaum Muslimah dari Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Penguasa 129
– Pembukaan
1. Pengingkaran ‘Aisyah terhadap Ziyad yang melepaskan pakaian berjahit setelah mengirim hewan hadyu 130
2. ‘Aisyah x memerintahkan Walikota Madinah untuk mengembalikan perempuan yang diceraikan ke rumahnya 131
3. Asma’ binti Abu Bakr mengingkari ucapan Al-Hajjaj tentang anak beliau 132
4. Ummuth Thufail berihtisab terhadap Al-Faruq karena ucapannya tentang ‘iddah wanita hamil yang meninggal suaminya 133
5. Seorang wanita Quraisy berihtisab terhadap Al-Faruq yang melarang ditambahnya mahar perempuan 134
6. Ummud Darda’ melarang ‘Abdul Malik bin Marwan melaknat pembantu 136
| PASAL III: BOLEHKAH PEREMPUAN DITUNJUK SEBAGAI PETUGAS HISBAH (AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR) DI PASAR? 139
Pembukaan 139
PEMBAHASAN PERTAMA: Dalil-dalil Pendapat yang Melarang Perempuan Ditunjuk sebagai Petugas Hisbah (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar) di Pasar 140
– Pembukaan 140
1. Kepemimpinan laki-laki atas perempuan 140
2. Ditiadakannya kesuksesan dari kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan 142
3. Hukum dasar bagi perempuan ialah menetap di rumah mereka 143
4. Tuntutan tugas hisbah bertentangan dengan tabiat perempuan 145
5. Akibat keluarnya perempuan ke tempat-tempat umum 146
PEMBAHASAN KEDUA: Hujjah Orang yang Berpendapat tentang Kebolehan Perempuan Ditunjuk sebagai Petugas Hisbah (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar) di Pasar, serta Hakekat Hujjahnya 151
– Pembukaan 151
1. Berhujjah dengan keumuman nash yang menunjukkan kewajiban tugas hisbah, dan hakekatnya 152
2. Berhujjah dengan cerita yang disandarkan kepada Al-Faruq yang menunjuk Asy-Syifa’ sebagai petugas hisbah di padar, dan hakekatnya 152
3. Berhujjah dengan perbuatan Samra’ bin Nahik yang berihtisab di pasar, dan hakekatnya 155
4. Berhujjah dengan sebagian ucapan ulama, dan hakekatnya 156
5. Pernyataan bahwa kaum wanita petugas hisbah bisa mengetahui tindak-tanduk pedagang, dan hakekatnya 158
6. Menganalogikan perempuan petugas hisbah dengan perempuan biasa yang masuk pasar, dan hakekatnya 159
7. Keberadaan seorang petugas hisbah laki-laki di dalam pasar khusus perempuan menyebabkan kerusakan dan hakekat argumen ini 159
8. Berhujjah dengan pengkhususan hadits, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita” untuk khilafah, dan hakekatnya 161
9. Peringatan 161
| PENUTUP: KESIMPULAN-KESIMPULAN BAHASAN DAN WASIAT 162
| DAFTAR PUSTAKA 165
Reivew Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
Wisata Buku