Quantcast
Channel: Wisata Buku Islam
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663

Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi

$
0
0

Wisata Buku Islam
Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi

Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita - DR. Fadhi Ilahi - Penerbit Pustaka An NawawiNama Buku : Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita

Ukuran/Hal : 15 x 23 cm /   halaman

Berat: 00 gram

Penulis: DR. Fadhi Ilahi

Penerbit: Penerbit Pustaka An Nawawi

Harga : Rp  .000 ,- –> Rp  .000

Anda Hemat: Rp .000,-

Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik

Sinopsis Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi

Buku ini membahas seputar hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar bagi kaum wanita, penulis melalui risalah ini berusaha untuk mengangkat beberapa masalah yang berkaitan dengan topik diatas dan menjelaskan semua permasalahannya dengan landasan Kitabullan dan Sunnah Rasulullah n disertai dengan ucapan-ucapan kaum salaf ash-shaleh dan sejarah kehidupan mereka.

Diantara hal-hal yang menjadi pokok pembahasan buku ini adalah:
1. Apakah wanita mempunyai kewajiban untuk beramar ma’ruf dan nahi mungkar?
2. Apa urgensi peranan kaum wanita dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar?
3. Apakah kaum wanita dikalangan salaf dahulu juga menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada penguasa?
4. Bolehkah kaum wanita ditunjuk sebagai petugas amar ma’ruf dan nahi mungkar dipasar? Adakah dalil yang melarangnya?
5. Apa hujjah orang yang berpendapat tentang kebolehannya, dan apa hakekatnya?

Untuk menjawab semua pertanyaan diatas, simaklah dengan seksama buku ini, pasti anda akan mendapatkan jawabannya. Selamat membaca!

Daftar Isi Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi

DAFTAR ISI

| DAFTAR ISI   5
| KATA PENGANTAR PENERBIT   15
| MUQADIMAH   17
| PASAL I: TANGGUNG JAWAB KAUM WANITA DALAM URUSAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR SERTA URGENSINYA   24
 Pembukaan   24
 PEMBAHASAN PERTAMA: Tanggung Jawab Kaum Wanita dalam Urusan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar   25
– Pembukaan   25
I. Pengambilan dalil dari nash-nash umum yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar   25
II. Nash-nash yang secara tegas menunjukkan tanggung jawab kaum wanita dalam urusan amar ma’ruf nahi mungkar   26
 PEMBAHASAN KEDUA: Urgensi Peranan Kaum Wanita dalam Urusan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar   30
– Pembukaan   30
A. Kaum wanita lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak-anaknya dibandingkan suami mereka   30
B. Anak-anak lebih dekat kepada ibunya   31
C. Kekhawatiran terhadap sia-sianya kerja keras kaum pria dalam ber-ihtisab (dakwah mencari pahala) di saat sang istri tidak mempunyai fikrah yang sejalan   32
D. Sebagian Istri mempunyai pengaruh sangat besar terhadap suaminya   33
E. Sebagian orang tua memberikan perhatian yang besar kepada anak-anak perempuan-nya   34
F. Sebagian saudara memberikan kedudukan istimewa untuk saudarinya   37
G. Peringatan   38

| PASAL II: CONTOH-CONTOH PENEGAKAN KAUM MUSLIMAH TERHADAP AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR   39
 Pembukaan   39
 PEMBAHASAN PERTAMA: Kaum Muslimin dari Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Orang Umum, Kaum Kerabat, dan Handai Taulan   40
– Pembukaan   40
– Pertama: Ihtisab kaum muslimah kepada individu-individu masyarakat umum, kerabat, dan handai taulan   41
–      Pembukaan
1. Ummu Sulaim x menyuruh anaknya untuk mengucapkan Laa ilaha illallah   44
2. Ummu Sulaim x menawarkan Islam kepada suaminya, Malik bin An-Nadhr   44
3. Ummu Sulaim x menyuruh orang yang melamarnya untuk masuk Islam dan meninggalkan syirik   45
4. Ummu Hakim menyuruh suaminya untuk mendatangi Rasulullah n dan masuk Islam   47
5. ‘Adi bin Hatim disuruh bibinya untuk mendatangi Rasulullah n    49
6. ‘Aisyah x mengingkari perbuatan memakaikan gelang kaki pada kedua kaki seseorang yang sakit untuk menolak penyakit   51
7. Maimunah mengingkari kesalahpahaman keponakannya tentang hukum bersentuhan dengan wanita haid   52
8. Maimunah mengingkari keponakannya yang meninggalkan tidur seranjang dengan istrinya karena haid   53
9. ‘Aisyah x memerintahkan saudaranya untuk menyempurnakan wudhu   54
10. Salma menyuruh suaminya untuk berwudhu tatkala berhadats dalam shalat   55
11. ‘Amrah menyuruh suaminya untuk bangun beribadah   56
12. ‘Aisyah x mengingkari keponakannya yang hendak menuju shalat sementara makanan telah dihidangkan   57
13. Ummu Salamah x melarang saudaranya meniup (lantai) dalam shalat   58
14. ‘Aisyah x mengingkari seorang wanita yang mengajaknya mencium rukun (Hajar Aswad)   59
15. ‘Aisyah x mengingkari budaknya yang berdesak-desakan dengan laki-laki untuk mencium rukun (Hajar Aswad)   60
16. Ummu Salamah x menyuruh untuk memberi orang miskin sekalipun sedikit   61
17. Hafshah menyuruh saudaranya untuk menikah   61
18. ‘Aisyah x melarang Sa’d bin Hisyam dari membujang   62
19. ‘Aisyah x mengingkari keluarnya istri  yang ditalak battah dari rumah mantan suaminya   63
20. ‘Aisyah x menyuruh Abu Salamah bin ‘Abdirrahman untuk meninggalkan permusuhan karena masalah tanah   63

21. Mu’adzah Al-‘Adawiyyah menyuruh seseorang yang telah disusuinya agar meninggalkan makan yang haram   65
22. ‘Aisyah x mencela keponakannya dan keponakan Maimunah karena keduanya memanjat pagar seseorang   66
23. Ihtisab ‘Aisyah x terhadap seorang ibu yang menyisir anak-anak wanitanya dengan khamr   67
24. Peringatan keras Maimunah kepada kerabatnya yang tercium darinya bau khamr   68
25. Seorang wanita membela diri dari pemerkosaan hingga membunuh   69
26. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang memakai pakaian yang padanya ada bentuk salib   71
27. ‘Aisyah x merobek jilbab tipis milik keponakannya   72
28. ‘Aisyah x menyuruh untuk menutup ujung rambut panjang seorang gadis kecil   73
29. ‘Aisyah x enggan memasukkan seorang gadis kecil ke tempatnya karena dia memakai lonceng yang mengeluarkan suara   74
30. Ihtisab Ummu Salamah x terhadap seorang anak belia yang di jarinya ada cincin emas   75
31. ‘Aisyah x mengingkari seorang wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum laki-laki   76
32. Zainab bintu Abi Salamah melarang menamakan anak dengan ‘Barrah’   77
33. ‘Aisyah x melarang menertawakan seseorang yang jatuh di tali kemah   78
34. ‘Aisyah x melarang keponakannya memaki Hassan bin Tsabit   78
35. Barirah memperingatkan ‘Abdul Malik bin Marwan dari menumpahkan darah ketika akan naik memegang khalifah   79
36. ‘Amrah Al-Anshariyyah mencegah Husain bin ‘Ali dari keluar memberontak   80
37. Asma’ bintu Abi Bakr z melarang anaknya memilih langkah yang tidak benar karena takut mati   81
38. Ibu Sa’d bin Mu’adz menyuruh anaknya untuk segera menyusul pasukan Islam   83

– Kedua: Ihtisab kaum muslimah kepada kelompok-kelompok masyarakat umum, kerabat, handai taulan   84
–       Pembukaan   84
1. Anak perempuan Zaid bin Tsabit mengingkari para wanita yang meminta penerangan di tengah malam untuk melihat apakah mereka telah suci   86
2. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang mengakhirkan dua rakaat thawaf hingga masuk waktu yang tidak disukai padanya mengerjakan shalat   86
3. ‘Aisyah x berihtisab terhadap seseorang yang mengingkari dimasukkannya jenazah Sa’d bin Abi Waqqash ke dalam masjid   88
4. Seorang wanita membantah tindakan menghalangi kaum perempuan dari ikut shalat di hari raya ‘Ied   89
5. ‘Aisyah x mengingkari pembicaraan dilakukan setelah shalat Isya’   90
6. Hawwa’ Al-Anshariyyah menyuruh untuk memberi pengemis   91
7. Shafiyyah x mengingkari wanita-wanita Iraq yang sering menanyakan anggur jar (bejana tanah liat)   91
8. Ihtisab ‘Aisyah x kepada para istri Nabi yang hendak meminta warisan Nabi n   92
9. ‘Aisyah x mengingkari orang yang mencela shahabat   93
10. ‘Aisyah x melaknat orang yang melaknat ‘Utsman z   93
11. Ummu Salamah x mengingkari orang yang diam ketika ‘Ali bin Abi Thalib z dicela di dekatnya   95
12. ‘Aisyah x mengingkari orang yang menyangka bahwa ‘Ali z telah diberi wasiat   96
13. Ummu Salamah x mengingkari penduduk Iraq yang mengkhianati Husain bin ‘Ali   96
14. Kaum muslimah menghalau orang-orang yang hendak lari di perang Yarmuk   97
15. ‘Aisyah x mengancam seseorang yang menyimpan dadu bahwa beliau akan mengusirnya keluar dari rumah beliau   98
16. ‘Aisyah x berihtisab terhadap beberapa wanita penduduk Himsh yang masuk ke pemandian umum   99
17. Ummu Salamah x berihtisab terhadap beberapa wanita penduduk Himsh yang masuk ke pamandian umum   100
18. ‘Aisyah melarang para wanita memakai masker wajah   101
19. Hafshah bintu Sirin menyuruh para pemuda untuk memanfaatkan masa mudanya   102
 PEMBAHASAN KEDUA: Kaum Muslimah Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Ulama dan Thalibul Ilmi
– Pembukaan   103
1. ‘Aisyah x mengingkari Masruq yang bertanya tentang penglihatan Nabi n kepada Rabb beliau   105
2. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar z yang berkata: “Mayat diadzab karena tangisan keluarganya”   107
3. ‘Aisyah x mengingkari ‘Abdullah bin ‘Amr z yang berfatwa agar kaum wanita melepas ikatan rambutnya di saat mandi   109
4. Ummu Salamah x berihtisab terhadap Abu Hurairah z karena pendapatnya yang mengharuskan wudhu setelah makan sesuatu yang dibakar   110
5. ‘Aisyah x mengingkari ucapan Abud Darda’: “Tidak ada witir bagi orang yang sudah mendapatkan shubuh”   111
6. Ummu Salamah x mengingkari fatwa Samurah bin Jundab: “Perempuan haid wajib mengqadha shalatnya”   111
7. ‘Aisyah dan Ummu Salamah x mengingkari ucapan Abu Hurairah: “Siapa yang junub di saat tiba waktu shalat Shubuh maka dia tidak boleh berpuasa”   112
8. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar yang meriwayatkan: “Satu bulan ada duapuluh sembilan hari”   114
9. ‘Aisyah x mengingkari fatwa Ibnu ‘Umar z yang melarang memakai parfum ketika akan berihram   115
10. ‘Aisyah x mengingkari kesalahan keponakannya dalam memahami ayat:
([158]…إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ )
117
11. ‘Aisyah x mengingkari fatwa Ibnu ‘Abbas z yang mengharamkan apa yang diharamkan bagi seorang yang berhaji, bagi siapa yang menyerahkan hewan hadyu   120
12. ‘Aisyah x mengingkari Ibnu ‘Umar z yang mengatakan: “Nabi n melakukan umrah di bulan Rajab”   121
13. ‘Aisyah x mengingkari seseorang yang menamatkan Al-Qur’an seluruhnya sekali atau dua kali dalam satu malam   122
14. Ummu Talak mengkhawatirkan anaknya agar Al-Qur’an jangan menjadi musuhnya di hari kiamat   124
15. Ummud Darda’ berihtisab terhadap seseorang yang salah dalam memahami maksud meminta rizki dari Allah l   124
16. ‘Aisyah x melarang Ibnu Abis Sa’ib (seorang orator penduduk Madinah) dari tiga perangai   125
17. Rabi’ah Al-‘Adawiyyah mengingkari seorang yang sibuk menyebut dunia dengan alasan mencela dunia   127

 PEMBAHASAN KETIGA: Kaum Muslimah dari Kalangan Salaf Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar kepada Penguasa   129
– Pembukaan
1. Pengingkaran ‘Aisyah terhadap Ziyad yang melepaskan pakaian berjahit setelah mengirim hewan hadyu   130
2. ‘Aisyah x memerintahkan Walikota Madinah untuk mengembalikan perempuan yang diceraikan ke rumahnya   131
3. Asma’ binti Abu Bakr mengingkari ucapan Al-Hajjaj tentang anak beliau   132
4. Ummuth Thufail berihtisab terhadap Al-Faruq karena ucapannya tentang ‘iddah wanita hamil yang meninggal suaminya   133
5. Seorang wanita Quraisy berihtisab terhadap Al-Faruq yang melarang ditambahnya mahar perempuan   134
6. Ummud Darda’ melarang ‘Abdul Malik bin Marwan melaknat pembantu   136

| PASAL III: BOLEHKAH PEREMPUAN DITUNJUK SEBAGAI PETUGAS HISBAH (AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR) DI PASAR?   139
 Pembukaan   139
 PEMBAHASAN PERTAMA: Dalil-dalil Pendapat yang Melarang Perempuan Ditunjuk sebagai Petugas Hisbah (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar) di Pasar   140
– Pembukaan   140
1. Kepemimpinan laki-laki atas perempuan   140
2. Ditiadakannya kesuksesan dari kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan   142
3. Hukum dasar bagi perempuan ialah menetap di rumah mereka   143
4. Tuntutan tugas hisbah bertentangan dengan tabiat perempuan   145
5. Akibat keluarnya perempuan ke tempat-tempat umum   146
 PEMBAHASAN KEDUA: Hujjah Orang yang Berpendapat tentang Kebolehan Perempuan Ditunjuk sebagai Petugas Hisbah (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar) di Pasar, serta Hakekat Hujjahnya   151
– Pembukaan   151
1. Berhujjah dengan keumuman nash yang menunjukkan kewajiban tugas hisbah, dan hakekatnya   152
2. Berhujjah dengan cerita yang disandarkan kepada Al-Faruq yang menunjuk Asy-Syifa’ sebagai petugas hisbah di padar, dan hakekatnya   152
3. Berhujjah dengan perbuatan Samra’ bin Nahik yang berihtisab di pasar, dan hakekatnya   155
4. Berhujjah dengan sebagian ucapan ulama, dan hakekatnya   156
5. Pernyataan bahwa kaum wanita petugas hisbah bisa mengetahui tindak-tanduk pedagang, dan hakekatnya   158
6. Menganalogikan perempuan petugas hisbah dengan perempuan biasa yang masuk pasar, dan hakekatnya   159
7. Keberadaan seorang petugas hisbah laki-laki di dalam pasar khusus perempuan menyebabkan kerusakan dan hakekat argumen ini   159
8. Berhujjah dengan pengkhususan hadits, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita” untuk khilafah, dan hakekatnya   161
9. Peringatan   161

| PENUTUP: KESIMPULAN-KESIMPULAN BAHASAN DAN WASIAT   162

| DAFTAR PUSTAKA   165

Reivew  Buku Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi

Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya

Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online

Hukum Amar Maruf dan Nahi Munkar Bagi Wanita – DR. Fadhi Ilahi – Penerbit Pustaka An Nawawi
Wisata Buku


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663