Quantcast
Channel: Wisata Buku Islam
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663

Bekal Pernikahan – Syaikh Mahmud Al Mashri – Penerbit Qisthi Press

$
0
0

Wisata Buku Islam
Bekal Pernikahan – Syaikh Mahmud Al Mashri – Penerbit Qisthi Press

Bekal Pernikahan - Syaikh Mahmud Al Mashri - Penerbit Qisthi PressNama Buku : Bekal Pernikahan

Ukuran/Hal : 15 x 23 cm / 461  halaman

Berat: 900 gram

Penulis: Syaikh Mahmud Al Mashri

Penerbit: Penerbit Qisthi Press

Harga : Rp  105.000 ,- –> Rp  95.000

Anda Hemat: Rp 10.000,-

Pemesanan: 0857 2510 6570 (SMS/Whatsapp/Line)
Pin BB: 5A12D221

Sinopsis Buku Bekal Pernikahan – Syaikh Mahmud Al Mashri – Penerbit Qisthi Press

Buku ini berbicara tentang persiapan, tata cara, dan aturan agama yang harus ditempuh menjelang pernikahan, mulai dari kiat memilih pasangan, mengajukan khitbah (lamaran), hingga cara mempersiapkan dan menggelar resepsi pernikahan (walimatul ‘ursy) secara Islami. Dengan merujuk pada dalil-dalil al-Qur’an, petunjuk Nabi s.a.w., dan pendapat fuqaha empat mazhab, penulisnya menjelaskan semua persoalan itu secara detil dan lengkap.

Bekal Pernikahan, adalah karya kontemporer terlengkap pertama yang secara khusus membahas seluk-beluk hukum dan permasalahan pra-pernikahan secara utuh dan menyeluruh. Ditulis oleh Syaikkh Mahmud al-Mashri, seorang ulama asal Mesir yang kapasitas keilmuanya diakui di dunia Islam, dan dihormati sebagai pembela ajaran dan tradisi as-salaf ash-shalih.

Isi buku ini lengkap, aktual, dan faktual, serta jauh dari perdebatan fikih antar mazhab. Sehingga, karya ini sangat layak dijadikan rujukan bagi setiap muslim dan muslimah yang hendak mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga, serta siapa saja yang ingin mendalami hukum, aturan, dan tata cara pernikahan dalam Islam.

Daftar Isi Buku Bekal Pernikahan – Syaikh Mahmud Al Mashri – Penerbit Qisthi Press

DAFTAR ISI

PERSEMBAHAN   1
SEKAPUR SIRIH   3
BAB I – PERINTAH UNTUK MENIKAH   7
 Makna Nikah   11
 Nikah Termasuk Sunnah Para Nabi dan Rasul   12
 Manfaat Nikah   14
 Keutamaan Istri Salehah   31
 Istri adalah Karunia yang Akan Dipertanggungjawabkan pada Hari Kiamat   33
 Apa Hikmah Rasulullah Menikahi Banyak Wanita?   34
 Tak Ada Kerahiban dalam Islam   35
 Haramnya Praktik Pengebirian   37
 Bahaya Melajang dan Hidup Laksana Biarawan   39
 Perhatian Islam Terhadap Soal Pembentukan Keluarga dan Kebahagiaan   42
 Rumah Tangga adalah Bangunan Paling Vital dalam Masyarakat   44
 Hukum Menikah   45
 Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah?   49
 Apakah Wanita Diwajibkan Menikah?   49
 Bolehkah Mengonsumsi Obat-obat Tertentu untuk Mematikan Syahwat?   50
 Tiga Golongan yang Berhak Mendapatkan Pertolongan Allah   51
BAB II – MEMPERMUDAH PERNIKAHAN, JALAN MENUJU KESUCIAN   53
 Saran untuk Para Orangtua dan Wali   53
 Pencegahan Lebih Baik daripada Pengobatan   54
 Bencana (Fitnah) Akibat Wanita   56
 Ancaman terhadap Perzinaan   57
 Zina merupakan Gabungan dari Semua Sifat Buruk   59
 Rasulullah Membaiat Lelaki dan Wanita untuk Tidak Berzina   62
 Perbuatanmu akan Dibalas!   63
 Tindakan Preventif agar Tidak Terjerumus ke dalam Perzinaan   65
 Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya   75
 Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah   77
 Negara Bertanggung Jawab Menikahkan Orang-orang yang Melajang   79
 Mahar Para Istri dan Putri Nabi s.a.w.   79
 Mahar Para Sahabat Rasulullah   80
 Persiapan Pernikahan Fathimah binti Muhammad s.a.w.   81
 Kesederhanaan dalam Rumah Tangga   84
 Rumah Fathimah r.a.   85
 Rumah Istri-istri Nabi s.a.w.   85
 Sa’id ibn Musayyab Menikahkan Putrinya dengan Mahar Senilai 2 Dirham   87
 Menikahkan Seseorang dengan Mahar Berupa Hapalan al-Qur’an  Tanpa Uang   89
 Maharnya adalah Islam   90
 Nabi s.a.w. Mencela Orang yang Berlebihan dalam Memberikan Mahar Padahal  Ia Tak Mampu   92
 Jika Suami Mampu, Ia Boleh Memperbanyak Maharnya untuk Istri   93
 Niat dalam Mahar merupakan Suatu Hal yang Paling Kami Sukai   94
 Kembali kepada Kebenaran merupakan Sikap Mulia   95
 Barangsiapa Meninggalkan Satu Perkara karena Allah, niscaya Allah akan Menggantinya dengan yang Lebih Baik   97
 Dengan Memberi Contoh, Setiap Ucapan akan Semakin Jelas   97
 Kisah Seorang Penuntuut Ilmu di Universitas al-Azhar   99
 Keutamaan dan Nilai Kesucian   100
 Kesucian adalah Faktor Pembawa Kelapangan   101
 Tiga Orang yang Berhak Mendapat Pertolongan Allah   102
 Kenikmatan yang Didapat dari Kesucian Lebih Besar daripada Kenikmatan setelah Menyalurkan Hasrat   103
 Janganlah Mengikuti Jejak Setan!   103
 Pandangan Mata Membuka Jalan Menuju Perzinaan   104
 Manfaat Menjaga Pandangan Mata   105
 Macam-macam Motif Manusia dalam Menjaga Kesucian   108
 Buah Kesucian   120
 Jalan Menuju Kesucian   124
BAB III – WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI   127
 Pertama: Wanita yang DIharamkan Selamanya   128
 Kedua: Wanita yang Diharamkan Sementara   137
BAB IV – JENIS PERNIKAHAN YANG FASID (RUSAK)   155
 Bagaimana Kondisi Pernikahan pada Zaman Jahiliyah?   155
 Pernikahan yang Fasid secara Syar’i   156
 Nikah ‘Urfi   168
 Nikah Misyar   189
BAB V – BAGAIMANA MEMILIH CALON ISTRIMU?   195
 Tentukan Tujuan Pernikahanmu   196
 Jangan Menikahi Enam Macam Wanita   214
 Sosok Wanita-wanita Teladan Sepanjang Sejarah   215
BAB VI – BAGAIMANA MEMILIH CALON SUAMIMU?   253
 Agama dan Akhlak   253
 Bisa Membaca Kitabullan dan Menghapalnya meski Sedikit   260
 Mampu dalam Dua Hal: Berjima’ dan Memiliki Biaya   260
 Penyayang kepada Istri   261
 Enak Dipandang   261
 Sekufu (Setara) dengan Istri   261
 Mampu Menjaga Kesucian Istri   262
 Tidak Cacat dan Berpenyakit   262
 Bukan Orang yang Tidak Subur (Mandul)   262
 Jujur dan Amanah   262
 Berasal dari Keluarga yang Baik   263
 Bertanggung Jawab   263
 Bisa Menyayangi dan Menjaga Istri   263
 Sumber Rezekinya Halal   263
 Berakal atau Dewasa   264
 Terpelajar dan Berpengetahuan Luas   264
 Berbakti kepada Kedua Orangtua dan Suka Bersilaturrahim   265
 Kesimpulan Akhir   265
BAB VII – KAFA’AH DALAM PERKAWINAN   267
 Objek Kafa’ah   268
 Kafa’ah dalam Soal Umur   271
 Apakah Pernikahan yang Tidak Sekufu Haram Hukumnya?   272
 Adakah Kafa’ah Jenis Lain Selain yang Telah Disebutkan?   272
 Apakah Seorang Budak Perempuan yang Telah Menikah kemudian Dibebaskan, Ia Disuruh Memilih?   273
 Bolehkan Seorang Lelaki Menikahkan Putrinya dengan Seorang Budak Tanpa Kerelaannya?   274
 Dalil-dalil yang Menyatakan bahwa dalam Soal Harta Tidak Perlu Ada Kafa’ah   275
 Apa Arti Kafa’ah dalam Soal Agama? Apakah Kafa’ah Diharuskan dalam Soal Agama?   277
 Apakah Seorang Pelaku Bid’ah, Fasik atau Anak Hasil Zina Boleh Menikahi Wanita Salehah?   278
 Apa Arti Kafa’ah dalam Hal Nasab? Apakah Kafa’ah di Sini Diharuskan?   279
 Larangan Menikahi Wanita Pezina   281
 Kafa’ah yang Diperlukan Hanya Disyariatkan atas Suami, Tidak atas Istri  283
 Dalil-dalil yang Menganggap Harta Bukan Objek Kafa’ah   284
 Penutup   287
BAB VIII – KHITBAH (PINANGAN) DAN HUKUM-HUKUMNYA   289
 Definisi Khithbah   289
 Hukum Khithbah   289
 Dasar-dasar yang Perlu Diperhatikan saat Meminang Seorang Wanita   290
 Kepada Siapakh Seharusnya Seorang Wanita Dipinang?   290
 Siapa Saja Wanita yang Boleh Dipinang?   291
 Bolehkah Meminang Wanita yang Masih Ber-‘iddah karena Ditinggal Mati Suaminya dengan Menggunakan Sindiran?   291
 Bentuk-bentuk Pinangan dengan Sindiran kepada Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya   291
 Bolehkah Meminang dengan Sindiran atau Terang-terangan Seorang Wanita yang Masih Ber-‘iddah Talak Raj’i?   292
 Bolehkah Meminang dengan Sindiran Wanita yang Telah Ditalak Tiga Kali?   293
 Apa yang Harus Dilakukan Jika Seorang Lelaki Menikahi Wanita yang Masih Ber-‘iddah karena Ditinggal Mati Suaminya?   294
 Bagaimana Jika Seorang Lelaki Meminang Seorang Wanita secara Terang-terangan, padahal Ia Dilarang untuk Itu?   295
 Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya kepada Lelaki Saleh agar Dinikahi   295
 Seorang Ayah Menawarkan Putrinya kepada Seorang Lelaki Saleh untuk Dinikahi   297
 Apakah Memberi Syafaat (Bantuan) dalam Pernikahan Hukumnya Dianjurkan?   300
 Wajib Menyelidiki dan Menanyakan Perihal Lelaki yang Mengajukan Pinangan   300
 Bolehkah Menyebutkan Kekurangan Seorang Peminang saat Dimintai Saran tentang Dirinya?   302
 Melakukan Istikharah untuk Meminang   303
 Kerahasiaan dalam Meminang   308
 Menghindari Larangan-larangan Allah saat Meminang   308
 Seorang Wanita yang Dipinang Harus Terbuka dan Jujur tentang Kondisi Pribadinya di Depan Peminangnya   309
 Pemenang Juga Harus Menceritakan Hal-Ihwalnya kepada Wanita yang Dipinangnya   310
 Konsultasi Medis Pranikah   310
 Hukum Melihat Wanita yang Dipinang   315
 Hukum Wanita Melihat Peminangnya   319
 Bolehkan Seorang Wanita Berhias untuk Peminangnya?   320
 Apa yang Harus Dikatakan Seorang Peminang Jika Ia Tertarik kepada Wanita yang Dipinangnya?   322
 Apa yang Harus Diucapkan saat Peminang Tidak Tertarik kepada Wanita yang Dipinangnya?   322
 Hukum Cincin Pertunangan   323
 Bolehkah Peminang Menyalami Wanita Pinangannya?   325
 Bolehkah Peminang Mengobrol di Telepon dengan Wanita Pinangannya?   326
 Pemenang dan Wanita Pinangannya Berkencan dan Berkhalwat   328
 Ambillah Sikap yang Tak Berlebihan   330
 Seseorang Tidak Boleh Meminang di Atas Pinangan Saudaranya   332
 Pengunduran Diri dari Pinangan dan Pengaruhnya   336
BAB IX – AKAD NIKAH DAN HUKUM-HUKUMNYA   341
 Persiapan Praakad Nikah   341
 Rukun Akad Nikah   342
 Syarat-syarat Terlaksananya Akad Nikah   342
 Syarat Sah Akad Nikah   350
BAB X – ETIKA BULAN MADU DALAM SUNNAH   379
 Memasang Niat yang Baik saat Menikah   379
 Mengumumkan Pernikahan dan Memainkan Rebana   380
 Merias Pengantin   387
 Menyerahkan Mempelai Wanita kepada Suaminya dan Mendoakan Keberkahan bagi Keduanya   390
 Wasiat Orang tua untuk Pasangan Pengantin   392
 Suami Mengucapkan Salam kepada Istri   394
 Memanjakan Istri dan Bersenda Gurau Dengannya   395
 Mendoakan Mempelai Wanita   396
 Suami Istri Shalat Berjamaah   396
 Suami Dianjurkan untuk Bersiwak sebelum Mendatangi Istrinya   397
 Memeluk dan Mencium Istri Sebelum Berjima’   399
 Boleh Melepas Seluruh Pakaian Saat Berjima’   399
 Membaca Bismillah saat Berjima’   400
 Suami Boleh Menggauli Istrinya dengan Gaya dan Posisi Apa Pun, Asalkan Tetap di Kemaluannya   402
 Haram Menggauli Istri di Duburnya   403
 Haram Menggauli Istri saat Haid   406
 Pahala Bagi Orang yang Menggauli Istrinya pada Hari Jumat   410
 Dilarang Merobek Selaput Dara dengan Jari Tangan   410
 Posisi Jima’ yang Paling Baik   412
 ‘Azl Diperbolehkan Kendati Dibenci   414
 Diperbolehkan Menggauli Istri yang Sedang Menyusui   415
 Jika Suami Datang dari Bepergian, Hendaknya Ia Tidak Mengejutkan Istrinya   415
 Wudhu di antara Dua Jima’   415
 Mandi Lebih Afdhal daripada Sekadar Berwudhu   416
 Suami Istri Mandi Bersama   416
 Saat Junub, Berwudhulah sebelum Tidur   416
 Tayamum Orang Junub   418
 Mandi Sebelum Tidur Lebih Baik   418
 Suami Istri Tidak Boleh Membuka Rahasia Hubungan Intim Mereka   418
 Apa yang Harus Dilakukan Suami Saat Melihat Wanita yang Sangat Menarik Hatinya?   420
 Walimah (Pesta Pernikahan)   428
BAB XI – BID’AH DAN KEMUNGKARAN DALAM PESTA PERNIKAHAN   443
 Calon Mempelai Wanita Dirias oleh Pria Bukan Mahram   443
 Mempelai Wanita Berhias pada Malam Pengantin   446
 Aurat Mempelai Wanita Dilihat Wanita Lain dengan Dalih Persiapan Pernikahan   446
 Mencabut Alis dan Menyambung Rambut   447
 Mementaskan Biduan dan Penyanyi pada Pesta Pernikahan   448
 Bercampur Baurnya Lelaki dan Perempuan (Ikhtilath)   448
 Lelaki Perempuan Menari dan Berdansa di Pesta Penikahan   449
 Mempelai Pria Mencium Mempelai Wanita di Hadapan para Undangan  450
 Nyanyian Haram dan Alat-alat Musik   450
 Berpakaian dan Berhias secara Berlebihan   452
 Berlebihan dalam Menggelar Pesta Pernikahan   453
 Penggunaan Kalimat “Akad Qiran (Pertemanan)” Menggantikan Kalimat “Akad Nikah”   453
 Memberi Ucapan Selamat dengan kalimat, “Bir-Rafa’ wal Banin” (Semoga Tetap Rukun dan Dikaruniai Anak-anak Lelaki)   454
 Pemagaran Gaib   456
 Mempelai Wanita Meninggalkan Shalat Menjelang dan Saat Pesta Pernikahan   456
 Bid’ah Bulan Madu   457
BAB XII – HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN PADA MALAM PENGANTIN   459
PENUTUP DAN DOA   461



Author: by Toko Buku Islam Online Terpercaya

Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online

Bekal Pernikahan – Syaikh Mahmud Al Mashri – Penerbit Qisthi Press
Wisata Buku


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3663